Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengkampanyekan "Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran" yakni kebijakan pemberian subsidi listrik hanya kepada rumah tangga yang memang berhak yaitu mereka yang termasuk golongan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Untuk memastikan agar subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, PLN yang diberi tugas pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan pemadaan data. Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun menjelaskan Pemadanan Data ini adalah mencocokkan Data Kementerian Sosial tentang Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu dengan Data Pelanggan PLN.
Advertisement
"Kemensos memiliki data rumah tanggal yang 40 persen kesejahterannya rendah dengan rumah tangga miskin jumlahnya mencapai 25,7 Juta. Dari 25,7 juta terdapat 4,1 juta rumah tangga yang memakai listrik dengan daya 900 VA," ujar Benny Marbun, Selasa (30/5).
Data 4,1 Juta rumah tangga ini memiliki nama, alamat, dan nomor KTP yang jelas. Namun sayangnya di dalam data pelanggan PLN, nama dan nomor KTP tersebut tidak ada.
"Jadi, data yang diberikan Kemensos itu tidak ada di data Pelanggan PLN, bisa jadi karena nama pelanggan dengan tempat tinggalnya berbeda. Karena data Kemensos dan PLN tidak ada yang cocok maka di atas kertas tidak bisa dicocokkan," jelas Benny Marbun.
Akibatnya, lanjut Benny, untuk mengetahui Rumah Tangga Miskin yang dicatat Kemensos, PLN harus datang ke lapangan untuk memeriksa pelanggannya satu persatu.
Proses Pengecekan PLN
Setelah datang ke lokasi, PLN akan mengecek meteran listrik, ID Pelanggan dan KTP pemilik rumah.
"Ketika datang, kita cocokan KTP dan dengan data di Kemensos. Kalau cocok ya kita tandai cocok, kalau tidak ya ditandai tidak diketemukan. Itulah pemadanan data yang dilakukan PLN untuk mencocokkan data Kemensos bahwa rumah tangga miskin dan tidak mampu," jelas Benny.
PLN melakukan pemadanan data pada Januari - Maret 2016. Hal ini dilakukan karena PLN baru menerima data Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu dari Kemensos baru Desember 2015. Kenapa pakai data Kementerian Sosial?
Karena berdasarkan keputusan DPR ketika rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk menetapkan besaran subsidi listrik 2017, rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik adalah rumah tangga tidak mampu dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang datanya berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dengan data induk penanggung jawabnya dari Kementerian Sosial.
Setelah selesai pemadanan data, hasilnya disampaikan ke pada Banggar DPR. Pada September 2016, Banggar DPR memutuskan subsidi tepat sasaran harus diterapkan pada 1 Januari 2017 untuk 900 VA.
Hasil Pemadanan Data untuk Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Kepala Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan dari 4,1 Juta rumah tangga miskin yang memakai daya listrik 900 VA, diputuskan yang menerima subsidi listrik tepat sasaran hanya sekitar 3,1 Jutaan.
"Sebanyak 200 ribuan termasuk yang tidak ketahuan benar-benar rumah tangga miskin atau tidak. Banyak alasannya bisa karena pemilik rumah meninggal dunia, waktu petugas datang rumah dalam keadaan kosong. Bisa juga karena nama dan alamatnya jelas, tapi pemilik rumah tidak dapat menunjukkan KTP atau KK sesuai data rumah tangga miskin dari Kemensos," jelas Benny Marbun.
Kemudian sekitar 500 ribuan ternyata mereka pelanggan 450 VA bukan 900 VA. Menurut Marbun ini otomatis tidak diolah karena 450 VA masih disubsidi oleh pemerintah. Lalu sekitar 100 ribuan ditemukan bahwa daya listrik rumahnya ternyata lebih dari 900 VA.
"Lainnya ada 200an belum teraliri listrik oleh PLN. Mereka mendapatkan listrik dari Pabrik, Jetset, atau bahkan mendapat sambungan dari tetangga.
"Jadi yang sekarang ini sejak Januari 2017, yang menerima subsidi sekitar 3,1 Juta untuk 900 Va, kalau 450 VA tetap bersubsidi sekitar 23,5 Juta," jelasnya.
Powered By:
PT. PLN (Persero)