Liputan6.com, Jakarta Prostitusi online yang menjual anak di bawah umur diungkap Polres Kota Cirebon, Kamis (01/05). Para PSK itu dijual dengan tarif berkisar 1-1,5 juta rupiah. Polisi meringkus muncikari dan 4 PSK .
Di hadapan polisi, muncikari mengaku telah menjalani bisnisnya selama setahun dengan modus menawarkan foto gadis-gadis melalui aplikasi pesan instan.
Advertisement