Polisi Tangkap 2 Orang terkait Dugaan FPI Intimidasi Remaja

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo membenarkan adanya laporan kasus dugaan intimidasi terduga anggota FPI pada remaja di Cipinang.

oleh Rochmanuddin diperbarui 01 Jun 2017, 21:16 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dugaan adanya persekusi terhadap pelajar 15 tahun berinisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, kepolisian sudah mengamankan dua orang yang diduga terlibat persekusi terhadap PMA. Keduanya akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Sudah diamankan dua orang, akan dibawa ke Polda. Inisial M dan U," ujar Andry kepada Liputan6.com, Kamis malam (1/6/2017).

Namun, Andry menjelaskan, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi itu. Keduanya masih dalam pemeriksaan di kepolisian.

"(Masih) terduga," Andry menandaskan.

Kasus dugaan persekusi yang menimpa PMA sebelumnya beredar di media sosial. Bocah yang masih berstatus pelajar itu diduga diintimidasi anggota Front Pembela Islam (FPI), setelah diduga menghina pimpinan FPI Rizieq Shihab di Facebook.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya