Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis ringan terhadap Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi. Meski terbukti bersalah melakukan korupsi dana bansos, dia hanya divonis 18 bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Majelis Hakim menghukum Heru dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan
Dana bansos yang dikucurkan Rp 230 miliar. Adapun Praktek bancakan korupsi berjamaah dana bansos itu telah merugikan negara Rp 31 miliar itu.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Raden Heru Kunto Dewo dalam membacakan amar putusannya di PN Pekanbaru, Riau, Rabu 31 Mei 2017.
Baca Juga
Advertisement
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga mewajibkan Heru membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15 juta.
Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Heru dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut Heru membayar uang penganti Rp 385 juta. Dengan catatan, jika Heru tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika masih kurang atau tidak cukup, maka dipidana dengan penjara empat tahun enam bulan.
Atas hukuman ringan dari Majelis Hakim ini, Heru terlihat haru. Dia langsung berdiri dari kursi pesakitan dan berjalan menuju istrinya. Pelukan hangat diberikan kepada sang istri sebagai rasa suka cita mendapat vonis ringan.
Dia masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar wakil rakyat tersebut.
Sikap Heru sama dengan sikap jaksa yang juga menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima vonis ini atau banding dalam kasus korupsi dana bansos ini.
2 Ribu Proposal Fiktif Dana Bansos
Di luar sidang, kuasa hukum Heru, Razman Arif Nasution menilai putusan Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan. Ia menilai fakta yang diajukan jaksa lemah, termasuk mengenai uang yang dipertanggungjawabkan kepada Heru.
Majelis Hakim dinilai cermat melihat fakta persidangan. Razman menyebut tidak seluruh saksi yang dihadirkan jaksa ke pengadilan memperkuat dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Tapi saya lihat hakim bertindak cermat, dan tidak terjebak tuntutan jaksa dan alibi saksi," sebutnya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat politikus PAN Riau ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Namun dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.
Dalam pengalokasiannya, sebagaimana dakwaan jaksa, ditemukan dua ribu lebih proposal dari lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh oknum legislator. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.
Selain Heru, terdapat tujuh terdakwa lainnya yang telah lebih dulu divonis bersalah. Tujuh terdakwa lainnya itu, yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Lalu ada empat mantan legislator DPRD Bengkalis, yakni Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo, dan Rismayeni.
Advertisement