Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden keenam Indonesia Try Sutrisno menegaskan, ormas tak boleh melakukan persekusi terhadap orang lain. Sebab, tindakan persekusi melanggar nilai-nilai Pancasila dan merusak persatuan.
"Enggak boleh orang yang memersekusi itu di luar hukum, apa status ormas itu? Kalau begitu bubar negara ini. Negara kesatuan ini ada Pancasila. Pancasila ini sangat dalam budayanya, etikanya, sopan santunnya. Tidak boleh orang, saya bikin ini, ditindak. Kalau begitu semua, hancur ini. Apa perlunya bernegara? Persekusi oleh siapa pun tidak boleh," ucap Try di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Advertisement
Menurut dia, pemerintah harus bertindak atas maraknya persekusi saat ini. Dia mencontohkan bagaimana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang karena tidak sesuai dengan Pancasila, begitu juga organisasi seperti ISIS.
"Ya harus ditindak itu. Kalau sudah ada bukti satu ormas memersekusi, ya ditutup itu, dikumpulkan. ISIS saja dikumpulkan, terus diberantas. Apa itu satu yang harus dilarang? HTI dilarang," ujar Tri.
Dia menuturkan, apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo sudah sangat tegas. Siapa pun yang merusak Pancasila dan negara serta kebinekaan, harus ditindak.
"Kemarin pidato Pak Jokowi kan tegas. Yang bertentangan, yang merusak negara, yang merusak Pancasila, yang merusak UUD, yang merusak kebinekaan (harus ditindak)," pungkas Try.