Liputan6.com, Jakarta - Persekusi yang dialami seorang bocah di Cipinang, Jakarta Timur oleh sekelompok massa karena disebut telah menghina ulama di media sosial, menjadi sorotoan. Kecaman banyak dilayangkan lantaran publik menilai hal ini sebagai bentuk intimidasi.
Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan meminta agar pelaku persekusi diproses hukum. "Sederhana sekali, melanggar hukum ya proses," tegasnya usai Salat Jumat di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2017).
Advertisement
Menurutnya, mereka yang melakukan intimidasi harus diusut sesuai hukum berlaku.
"Tegakan aturan hukum, tidak boleh bengkok. Karena ini berdampak pada psikologi bagi anak, pasti ada dampaknya," jelas dia.
Anies mengimbau, setiap warga bisa berperan aktif dalam mengayomi remaja yang masih labil.
"Jadi sebagai orang dewasa harus menempatkan diri sebagai kakak mereka, bayangkan mereka seperti itu adik sendiri. Karena ini memerlukan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat umum," tandas Anies.
Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.
Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud posting-annya di media sosial.
Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa FPI terhadap PMA. Terlihat beberapa kali kepala dan muka PMA dipukul dan ditampar. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait peristiwa tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.