Halangi Penyidikan E-KTP, Politikus Partai Golkar Jadi Tersangka

Markus Nari secara khusus disebutkan menghalangi dan berusaha menggagalkan penyidikan kasus e-KTP terhadap Miriam S Haryani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jun 2017, 15:16 WIB
Tersangka kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka. Markus diduga dengan sengaja atau tidak sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan dalam penyidikan dan persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Markus Nari secara khusus juga disebut menghalangi dan berusaha menggagalkan penyidikan kasus e-KTP terhadap Miryam S Haryani, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP ini.

"MN (Markus Nari) diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara sengaja maupun tidak sengaja penyidikan dengan tersangka MSH," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Penetapan Markus Nari sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik. Diketahui, penyidik KPK sempat menggeledah dua kediaman politikus Partai Golkar tersebut.

Dalam penggeledahan, KPK menemukan dokumen berupa salinan BAP Markus dan telepon genggam. "Kami masih mencari tahu yang bersangkutan dapat BAP tersebut dari mana," kata Febri.

Markus Nari disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan ini, politikus Partai Golkar ini juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 30 Mei 2017 hingga enam bulan ke depan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya