Liputan6.com, Jakarta - Polri menyebut ada 38 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kelompok teroris di Filipina Selatan. Informasi ini berdasarkan data dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan, dari 38 orang tersebut, enam di antaranya sudah dideportasi otoritas pemerintah Filipina. Mereka terdiri dari lima pria dan satu wanita.
Advertisement
"Mereka sudah dipulangkan," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Selain itu, sambung Setyo, pihaknya juga mendapat informasi bahwa empat orang dari 38 orang itu telah tewas dalam baku tembak dengan tentara Filipina pada awal Mei 2017 lalu.
Kemudian, saat ini ada enam WNI yang telah berstatus buronan Kepolisian Filipina atas kasus terorisme. Mereka adalah Al Ikhwan Yushel, Yayat Hidayat Tarli, Anggara Suprayogi, Yoki Pratama Windyarto, Moch Jaelani Firdaus, dan Muhamad Gufron.
"Yang sekarang masih di sana kira-kira ada 22 orang," ucap Setyo.