Kapolda Metro Jaya: Laporkan Jika Ada Penghinaan di Medsos

Kapolda Metro Jaya meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya penghinaan terhadap satu agama dan tidak melakukan persekusi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jun 2017, 20:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan saat berkunjung ke SCTV Tower, Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan tidak lagi boleh terjadi persekusi atas nama apa pun. Dia berjanji menindak tegas pelaku persekusi bila kembali nekat mengulangi.

"Kepolisian akan melakukan tindakan tegas pasti. Cukup laporkan pada kita bahwa ditemukan dalam medsos ada penghinaan, kita pasti tindak lanjuti," tegas Iriawan di rumah almarhum Briptu Anumerta Ridho Setiawan, Perum Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2017).

Sementara terkait dengan kasus persekusi yang menimpa PMA, remaja berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur, polisi memastikan pelaku persekusi dapat dipidana. Sebab, tindakan pelaku bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal penculikan.

"Jadi tidak boleh dari rumahnya dibawa, diintimidasi, ditekan begitu, kemudian buat meterai, itu tidak bisa, ada kategori penculikan di sana," tegas Iriawan.

Dia mengaku telah mengamankan beberapa orang pelaku persekusi pada Kamis malam. "Tadi malam tim PMJ sudah melakukan penangkapan beberapa orang yang melakukan persekusi," ujar Iriawan. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya penghinaan terhadap satu agama dan tidak melakukan persekusi. Tentu saja kepolisian akan melakukan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi saya ingatkan kembali pada elemen masyarakat yang melakukan persekusi, jangan lagi mencoba itu, mungkin itu karena ketidaktahuannya," tegas Iriawan.


Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya