Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menerima transfer dana sebesar Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam sidang Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Amien Rais mengakui pernah menerima uang Rp 600 juta. Namun, uang itu ia terima dari Yayasan Soetrisno Bachir atau Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Soetrisno Bachir menyampaikan semua hal yang menyangkut aliran dana kepada SBF sebelumnya sudah disampaikan di pengadilan.
"Mengenai masalah sekarang itu sebetulnya sudah ada proses di pengadilan dengan tersangka Siti Fadilah. Disebut SB Foundation, itu sudah menjadi saksi juga dan sudah dijelaskan di sana," kata Soetrisno di rumah dinas Ketua MPR, Jalan Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Menurut dia, dana yang disebutkan masuk ke SBF, sebetulnya tidak ada. Dana itu masuk ke rekening atas nama Nuki Syahrun yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti dalam bentuk pinjaman dan sudah dikembalikan. PT Mitra Medidua menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk, selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes.
"Mengenai dana masuk ke SBF, sebetulnya masuknya ke Ibu Nuki bukan SBF. SBF bukan yayasan, nama saja. Kalau saya bantu anak yatim dan banjir itu gunakan SBF, tidak ada badan hukum. Itu pinjam-meminjam antara Bu Nuki dan Andi sudah dikembalikan. Tidak ada urusannya SBF foundation," jelas dia.
Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini menambahkan, semua uang yang diberikan untuk Amien Rais maupun kegiatan sosial atas nama SBF murni menggunakan uang pribadinya, serta bantuan dari infaq. Bukan dari hasil korupsi alkes.
"Dana SBF itu dari saya sendiri. Pak Amien tidak ada hubungannya. Itu uang dari mana-mana, kebanyakan dari zakat, infaq dan sadaqah saya untuk kegiatan sosial yang kemudian masuk ke rekening. Itu bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya," ujar Soetrisno Bachir.
Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah Supari, Amien disebut menerima uang 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Dana ke Amien dari Yayasan SBF berasal dari PT Mitra Medidua, yang ditunjuk langsung atau tanpa tender oleh Siti dalam proyek alkes tersebut. Sementara, PT Mitra Medidua merupakan supplier PT Indofarma Tbk, yang memenangi proyek alkes tersebut.