Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak mempermasalahkan keterlibatan TNI dalam penanganan kasus terorisme. Namun, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, ada beberapa hal yang harus dicermati ketika melibatkan TNI.
Satu di antaranya, kata Poengky, perlu adanya undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mewujudkan itu.
Advertisement
"Kalau tidak ada Perppu atau undang-undang perbantuan tugas, maka apa yang dilakukan TNI bisa dibilang ilegal," ujar Poengky di kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Menurut dia, peran TNI dan Polri sudah jelas diatur dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa TNI memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, Poengky mengatakan, Polri tetap menjadi leading sector bilamana ada perbantuan dari TNI dalam menangani kasus terorisme.
"Sesuai UUD kita yang tanggung jawab jaga keamanan negara adalah polisi. Kalau teroris kan masuk kategori tindak pidana dan keamanan negara," ucap Poengky.
Oleh sebab itu, dia meminta harus ada aturan jelas yang mengatur soal perbantuan itu agar tak menyalahi undang-undang.
"Jangan ulangi kesalahan berulang. Kalau dalam undang-undang, Tap MPR, memandatkan harus ada undang-undang perbantuan," tandas Poengky.