Polisi Ringkus 2 Pengedar Ganja 6,5 Kg di Tangerang

Dua pengedar diringkus, sementara seorang yang diduga bandar besar ganja di Tangerang masih dalam pengejaran.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jun 2017, 22:39 WIB
Petugas melakukan pengujian barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (18/5). Barang bukti yang dimusnahkan adalah 30 Kilogram sabu, 498 gram ganja sintetis, dan 29 ribu ekstasi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Tangerang - Jajaran Res Narkoba Polres Metro Tangerang menggagalkan peredaran 6,5 kg ganja kering siap edar di wilayah Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Mei 2017. Dua pengedar diringkus, sementara seorang yang diduga bandar besar ganja di Tangerang masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan memaparkan, dua pengedar ganja berinisial JD dan AM diamankan Rabu tengah malam. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu gudang di Cikokol.

Dari informasi warga ini, polisi mengintai dan melakukan pengamatan selama sepekan terakhir. "Benar saja, ada transaksi yang sedang terjadi. Dua orang berhasil kami tangkap di lokasi," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Kedua pengedar mengaku baru kali ini mengedarkan ganja. Namun polisi mencurigai keduanya adalah pemain lama yang sudah beberapa kali mengedarkan ganja di wilayah Kota Tangerang.

"Dari pengakuan keduanya baru kali ini ketahuan, tapi dari hasil barang bukti yang didapat, kami dalami keterangan itu," kata Harry.

Berdasarkan pengakuan JD dan AM, keduanya mendapatkan barang haram itu dari bandar besar berinisial JN yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatan kedua pengedar ganja tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya