Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, penindakan pidana persekusi tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat atau korban. Sebab persekusi bukan delik aduan, melainkan delik pidana.
"Bisa, bisa diproses hukum karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito di rumah dinas Ketua MPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Advertisement
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyampaikan, Polri sudah mengambil langkah-langkah mencegah persekusi. Selain itu, Polri juga akan terus melakukan monitoring melalui tim siber Polri.
"Kita sambil melakukan monitoring juga, monitoring di siber. Kami memiliki elemen-elemen untuk patroli internet," ujar Tito.
Tito menambahkan, Polri telah memerintahkan untuk membuka semua saluran yang ada di siber. Sehingga jika nanti ada yang merasa mendapatkan perlakuan persekusi berupa ancaman apalagi dengan kekerasan fisik, bisa segera melapor ke Polri.
"Kami akan berikan perlindungan," ucap Tito.