Adik Ipar Bomber Kampung Melayu Ditetapkan Tersangka

Tersangka atas kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur kembali bertambah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jun 2017, 23:40 WIB
Anggota Brimob mengecek kondisi dekat TKP bom bunuh diri di Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, Kamis (26/5). Bom Kampung Melayu yang terjadi Rabu malam menewaskan tiga polisi dan dua orang yang diduga pelaku. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka atas kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur kembali bertambah. Kali ini, penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan pria berinisial H alias HR yang juga adik ipar Ahmad Sukri pelaku bom bunuh diri sebagai tersangka.

"Hari ini kembali ditetapkan sebagai tersangka berinisial H alias HR adik iparnya Ahmad Sukri. Jadi totalnya ada empat tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Tiga tersangka yang sebelumnya berstatus tersangka yaitu Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin. Ketiganya diduga berperan sebagai penyedia bahan peledak untuk Ahmad Sukri, terduga pelaku bom Kampung Melayu.

H alias HR sebelumnya juga pernah diamankan, namun belakangan dilepaskan lantaran belum terbukti keterlibatannya dalam aksi bom Kampung Melayu. Namun pada Jumat 31 Mei 2016, dia kembali dijemput tim Densus 88 di Garut, Jawa Barat.

Menurut kakak kandung H, Santi, tak hanya adiknya yang ditangkap, Densus juga mengamankan istri dari H berinisial I.

Menurut dia, penangkapan H dan istrinya, I dilakukan pada dua kesempatan yang berbeda. H ditangkap selepas asar, istrinya I ditangkap di rumahnya yang baru beberapa hari ditempati.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya