Liputan6.com, Jakarta - Tersangka atas kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur kembali bertambah. Kali ini, penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan pria berinisial H alias HR yang juga adik ipar Ahmad Sukri pelaku bom bunuh diri sebagai tersangka.
"Hari ini kembali ditetapkan sebagai tersangka berinisial H alias HR adik iparnya Ahmad Sukri. Jadi totalnya ada empat tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Advertisement
Tiga tersangka yang sebelumnya berstatus tersangka yaitu Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin. Ketiganya diduga berperan sebagai penyedia bahan peledak untuk Ahmad Sukri, terduga pelaku bom Kampung Melayu.
H alias HR sebelumnya juga pernah diamankan, namun belakangan dilepaskan lantaran belum terbukti keterlibatannya dalam aksi bom Kampung Melayu. Namun pada Jumat 31 Mei 2016, dia kembali dijemput tim Densus 88 di Garut, Jawa Barat.
Menurut kakak kandung H, Santi, tak hanya adiknya yang ditangkap, Densus juga mengamankan istri dari H berinisial I.
Menurut dia, penangkapan H dan istrinya, I dilakukan pada dua kesempatan yang berbeda. H ditangkap selepas asar, istrinya I ditangkap di rumahnya yang baru beberapa hari ditempati.