Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pengajuan banding terhadap vonis perkara penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dalam proses. Kejagung resmi mengajukan banding pada 16 Mei 2017 lalu.
"Banding kasus Ahok sudah ada di pengadilan tinggi dan ini proses masih berjalan. Jaksa masih lakukan pengkajian," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Advertisement
Ia mengatakan, banding tersebut sudah melalui pertimbangan, terutama soal faktor keadilan.
"Kita akan melihat semua aspek yang ada. Hukum itu kan harus memperhatikan soal keadilan dan kemanfaatan," ucap Prasetyo.
Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak Ahok agar mereka mengajukan banding.
"Saya sama Ahok juga tidak kenal. Memang proses hukum seperti itu," kata Prasetyo.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap agama.
Vonis untuk Ahok ini lebih berat dari dakwaan jaksa ketika persidangan. Jaksa mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap golongan.
Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Atas perbedaan vonis hakim dan dakwaan ini yang membuat jaksa akhirnya mengajukan banding perkara yang menjerat Ahok.