Jaksa Agung: Banding Kasus Ahok Masih Proses di Pengadilan Tinggi

Jaksa Agung mengatakan, banding kasus Ahok ini sudah melalui pertimbangan, terutama soal faktor keadilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Jun 2017, 03:31 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan terpengaruh dengan desakan Internasional terkait proses banding kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pengajuan banding terhadap vonis perkara penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dalam proses. Kejagung resmi mengajukan banding pada 16 Mei 2017 lalu.

"Banding kasus Ahok sudah ada di pengadilan tinggi dan ini proses masih berjalan. Jaksa masih lakukan pengkajian," kata Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Ia mengatakan, banding tersebut sudah melalui pertimbangan, terutama soal faktor keadilan.

"Kita akan melihat semua aspek yang ada. Hukum itu kan harus memperhatikan soal keadilan dan kemanfaatan," ucap Prasetyo.

Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak Ahok agar mereka mengajukan banding.

"Saya sama Ahok juga tidak kenal. Memang proses hukum seperti itu," kata Prasetyo.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap agama.

Vonis untuk Ahok ini lebih berat dari dakwaan jaksa ketika persidangan. Jaksa mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap golongan.

Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Atas perbedaan vonis hakim dan dakwaan ini yang membuat jaksa akhirnya mengajukan banding perkara yang menjerat Ahok.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya