Kemensos Siap Lindungi Korban Persekusi Cipinang Muara

Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus persekusi terhadap anak berusia 15 tahun, MAA.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 03 Jun 2017, 02:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus persekusi terhadap anak berusia 15 tahun, MAA. Penetapan tersangka AM dan M secara resmi dilakukan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat petang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (2/6/2017), selain diperlihatkan kedua tersangka, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tersangka AM, anggota sebuah ormas, diduga memukul korban sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka M, pekerja swasta, memukul satu kali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Tindak Kekerasan Terhadap Anak atau Pengeroyokan. Sedangkan sejumlah orang di dalam video persekusi yang menjadi viral di media sosial masih sebatas saksi.

Sementara itu, Kemensos menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya. Mereka juga siap mengadvokasi pendidikan dengan menghubungi pihak sekolah.

MAA menjadi korban persekusi oleh sejumlah orang dan anggota ormas setelah mengunggah tulisan yang dianggap menghina ulama. Sejak adanya persekusi, keluarga MAA juga diminta pemilik rumah untuk meninggalkan kontrakannya di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Saat ini keluarga MAA tinggal sementara di rumah aman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya