Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI) Antoni Wijaya mengecam keras tindakan intimidasi atau persekusi yang diduga dilakukan oleh anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).
Apalagi persekusi itu dilakukan terhadap siswa SMP, PMA (15), di Jakarta Timur beberapa hari lalu.
Advertisement
Menurut Antoni, tindakan tidak terpuji yang dilakukan anggota ormas itu sangat biadab dan melanggar hukum.
"Mengintimidasi anak kecil dengan cara memaksa orang untuk meminta maaf, bahkan sampai main pukul adalah perbuatan yang sangat keterlaluan. Para pelaku pantas mendapatkan hukuman berat," kata Antoni Wijaya, Jakarta, Jumat 2 Juni 2017.
Menurut Antoni, tindakan persekusi yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) bukan hanya baru kali ini saja terjadi.
Sebelumnya, persekusi juga dialami dokter Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat. Dokter Fiera didatangi sejumlah orang yang memaksa dia membuat surat pernyataan permohonan maaf karena telah mengkritik keberadaan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Bayangkan saja, seorang dokter perempuan didatangi sekelompok pria, sampai mendatangi tempat praktiknya, mendatangi rumahnya, bahkan sampai dituduh PKI oleh mereka. Anda bisa bayangkan bagaimana perasaan anak dan keluarganya," tegas Antoni.
Lebih jauh ia mengatakan, ormas seharusnya dapat berperan aktif dengan cara melakukan kegiatan positif di tengah-tengah masyarakat, bukan justru melakukan hal-hal negatif, seperti mengintimidasi anggota masyarakat.
Sebab, intimidasi baik secara fisik maupun psikologis adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi ada baiknya pemerintah mengkaji ulang keberadaan ormas-ormas seperti FPI itu. Ormas-ormas yang senang melakukan intimidasi dengan gaya preman itu harusnya dibubarkan saja," ujar Antoni.
Antoni mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melapor ke kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban aksi persekusi atau intimidasi.
Antoni juga menginstruksikan seluruh jajaran kepengurusan Banteng Muda Indonesia untuk bergerak bersama mendampingi korban intimidasi atau persekusi.