Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengimbau pemimpin instansi pemerintah tidak memberikan cuti tambahan, baik sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017.
Dikutip dari situs Kemenpan-RB, Sabtu (3/6/2017), Asman mengatakan cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan. Karena itu, pemimpin instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di lingkungan masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, untuk ASN, TNI, Polri yang saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan cuti tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
"Bagi ASN, TNI, Polri yang saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea dan cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," jelas Asman.
Asman mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 333 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dia menuturkan, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintah berjalan dengan normal, terutama yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
"Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah," tandas dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama terhitung mulai 27-30 Juni 2017. Pemberian cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informsi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, sebelumnya mengatakan, ada sanksi bagi para PNS yang mengambil cuti tambahan atau bolos setelah Lebaran. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sanksi ringan jika tidak masuk selama 1-15 hari, sanksi sedang jika tidak masuk selama 16-30 hari dan sanksi berat jika tidak masuk selama 31-46 hari.
"Sanksi disiplin ringan ada teguran lisan, teguran tertulis, ada penyataan tidak puas. Nanti tergantung, bertahap, proporsional sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya. Tapi bagi PNS ditegur saja sudah berat," kata dia.