Hati-Hati Terjebak Perangkap Pemilik SPBU Curang

Praktik curang di sejumlah SPBU itu bahkan tak diketahui oleh pengawas maupun pegawai si pemilik.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jun 2017, 05:02 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU.

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan mengurangi takaran melalui alat khusus Printed Circuit Board (PCB) pada mesin pengisian SPBU.

"Alat itu untuk memperlambat pengisian BBM. Dengan memperlambat pengisian BBM secara otomatis mengurangi takaran. Pengurangannya mencapai setengah liter," Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat, 2 Mei 2017, dilansir Antara.

Samudi mengatakan, praktik curang tersebut ditemukan polisi di SPBU 34.43212 yang berada di Jalan Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur pada Selasa, 30 Mei 2017. Alat tersebut, sambung dia dipasang di mesin pengisian BBM, kemudian diatur oleh pemilik di ruangannya.

Pengawas beserta pegawainya pun tidak mengetahui praktik curang tersebut. Bahkan, kata dia, pemilik SPBU yang berinisial N ini, mampu mengelabui Badan Metrologi yang bertugas rutin mengecek SPBU-SPBU.

"Orang metrologi memang rutin melakukan pengecekan setahun sekali, tetapi saat orang metrologi datang, alatnya dimatikan," katanya.

Dia menerangkan pelaku kecurangan tersebut memiliki tiga SPBU yang berada di Cianjur dan Sukabumi. Seluruhnya dipasangi alat PCB tersebut.

"Di Cikalong dari empat mesin pengisian, dipasang di tiga mesin, di Cipanas dari empat mesin dipasang di dua mesin, dan di Sukabumi dipasang di satu mesin," kata dia.

Atas pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa alat PCB beserta adaptornya. Selain itu, petugas menyegel mesin-mesin pengisian BBM yang dipasangi alat tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukumannya satu tahun. "Tapi kita masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan diarahkan ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hukumannya lebih berat," kata Yusri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya