Pemerintah Belum Berencana Cabut Subsidi Listrik Pelanggan 450 VA

Pelanggan listrik dengan daya 450 VA masih mendapatkan subsidi agar masyarakat‎ tak terbebani.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jun 2017, 06:32 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan belum berencana mencabut subsidi listrik untuk golongan pelanggan ‎450 Volt Amper (VA). Hal ini juga tidak tercantum dalam Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, sampai saat ini golongan pelanggan 450 VA masih mendapat subsidi dan belum ada pembahasan untuk mencabut subsidi tahun depan.

"Jangan sampai salah bahwa ada berita listrik 450 dicabut itu enggak. Masih ada kok," kata Andy, di Jakarta, seperti dikutip Minggu (4/6/2017).


‎Andy menegaskan, pelanggan listrik dengan daya 450 VA masih mendapatkan subsidi agar tak terbebani. Pasalnya, pengguna listrik 450 VA kebanyakan  merupakan masyarakat yang baru menikmati listrik, dengan begitu dapat meningkatkan sebaran penggunaan listrik (rasio elektrifikasi). "Yang jelas dalam rangka menaikkan rasio elektrifikasi," ucap dia.‎

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka sebelumnya mengatakan,  p‎elanggan rumah tangga yang masih disubsidi pemerintah, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang jumlahnya 23 juta pelanggan.

Ini juga ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta. Sehingga total pelanggan yang masih disubsidi sekitar 27 juta.‎

Rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA tetap diberikan subsidi. Mereka hanya  membayar tarif sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh). "Jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” tegas Made.

Pencabutan subsidi hanya berlaku pada rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi mendapat subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan.

Kenaikan tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.  Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment.

"Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia," tutup Made.‎


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya