Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, bentuk kekerasan apapun berupa teror dan intimidasi oleh sekelompok orang, tak dibenarkan di negara hukum. Termasuk, persekusi yang baru-baru ini diduga dilakukan anggota ormas.
"Apapun permasalahannya, memaki, caci di masyarakat di negara hukum ini tidak dibenarkan," kata Jazuli di sela-sela buka puasa di rumah dinasnya, Kali Bata, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 3 Juni 2017.
Advertisement
Menurut Jazuli tidak boleh ada kelompok lain di Indonesia yang anti terhadap NKRI, kebinekaan, dan Pancasila.
Selain itu, kata dia, tak boleh ada kelompok manapun yang main hakim sendiri, karena Indonesia negara hukum, maka semua urusan harus dikembalikan ke hukum.
Jazuli berharap penegak hukum agar menjalankan supremasi hukum dengan objektif, menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
"Insyaallah kalau prinsip-prinsip keadilan dijalankan supremasi hukum, insyaallah gejolak-gejolak di Republik ini akan terkurangi," Jazuli menandaskan.
Baru-baru ini terjadi persekusi terhadap remaja 15 tahun berinisial M dan orangtuanya di Cipinang, Jakarta Timur. Selain mendapat intimidasi, M dan orangtuanya juga mendapat kekerasan fisik. Para pelaku diduga anggota ormas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.