Ramai Kasus Persekusi, Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan

Sejauh ini, kata Andry, belum ada lagi temuan kasus persekusi di Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jun 2017, 11:48 WIB
Dua terduga pelaku persekusi U dan M diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). Reskrim Polres Jaktim menangkap dua pelaku persekusi terhadap PMA, 15 tahun, karena diduga menghina FPI dan Rizieq Syihab. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus persekusi yang diduga dilakukan anggota ormas terhadap remaja M di Cipinang Muara, Jakarta Timur, membuat kepolisian berusaha mencegah kasus yang sama terulang.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengimbau kepada masyarakat, agar menjunjung tinggi kerukunan antarwarga.

"Warga Jakarta Timur harus bisa jadi model bahwa masyarakat kita menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan antarwarga, dan hukum dijadikan sebagai panglima tertinggi," tutur Andry saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Andry menjelaskan, tindakan persekusi dapat memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat. Apalagi jika gelap mata, para pelaku dapat diancam hukuman pidana dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

"Bisa kena 170. Bisa di atas lima tahun penjara," kata dia.

Sejauh ini, kata Andry, belum ada lagi temuan kasus persekusi di Jakarta Timur. Pihaknya berkomitmen menjaga keamanan, khususnya dari tindakan persekusi yang lebih mengarah pada main hakim sendiri.

"Selama belum ada lagi laporan ya kita belum tahu," Andry menandaskan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka pelaku persekusi terhadap M yaitu Abdul Mujid dan Matsunin. Mereka ditahan sejak Jumat malam, 2 Mei 2017. Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun itu juga mendapat kekerasan fisik.

M dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya lantaran dituduh telah mengolok-olok ormas dan pimpinannya melalui akun Facebook-nya. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.

Para pelaku persekusi dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya