Liputan6.com, Manila - Kepolisian Filipina telah merilis rekaman kamera video pengawas yang mendokumentasikan aksi pria bersenjata yang menjadi pelaku teror dan pembakaran kasino Resorts World Manila yang terjadi pada Jumat, 2 Juni 2017 lalu.
Aksi itu diklaim oleh ISIS sebagai bagian dari aksi terornya. Namun, polisi mengatakan bahwa insiden tersebut tampak seperti upaya perampokan yang gagal, demikian seperti yang diwartakan oleh BBC, Minggu (4/6/2017).
Baca Juga
Advertisement
Video yang berdurasi 1 menit 34 detik itu diawali dengan langkah pelaku yang memasuki Resorts World Manila melalui pintu depan. Saat melintas di sebuah koridor Resorts World Manila, pelaku menembakkan senjata laras panjangnya ke langit-langit ruangan.
Saat itu, tampak sejumlah orang berusaha bersembunyi dan menghindar agar tidak menarik perhatian pelaku. Setelah pria bersenjata itu melintas, sejumlah orang terlihat melarikan diri serta terheran-heran dengan peristiwa tersebut.
Masuk pada detik ke-25, rekaman menunjukkan sebuah ruangan kasino kosong tanpa pengunjung yang dilengkapi meja judi. Beberapa detik kemudian, pelaku tiba di ujung ruangan, menyiapkan sebuah alat, kemudian membakar dua meja judi kasino.
Berikut video rekaman detik-detik aksi pelaku teror di kasino Resorts World Manila. Akibat aksi pria itu, 36 orang tewas.
Teror di Resorts World Manila
Sesaat setelah tengah malam Jumat, 2 Juni 2017, seorang pria bersenjata menyerbu masuk ke dalam kasino yang ada di sebuah hotel di Resorts World Manila, Filipina.
Pascainsiden, kelompok pro ISIS di Filipina langsung mengklaim bertanggung jawab. Namun, polisi meragukan pernyataan tersebut.
Kepala Kepolisian Filipina, Jenderal Ronald Dela Rosa mengatakan, sejauh ini belum ada bukti konkret bahwa itu adalah aksi terorisme.
"Masih terlalu dini untuk disimpulkan. Sejauh ini, motif belum bisa ditentukan, apakah terorisme atau perampokan," kata Dela Rosa, seperti dikutip dari media Filipina, Inquirer, Jumat 2 Juni 2017.
Sementara itu, Oscar Albayalde dari Kepolisian Manila menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi perampokan, demikian seperti yang diwartakan The Guardian, 4 Juni 2017.
Albayalde juga menjelaskan bahwa pelaku memiliki utang akibat judi sebesar US$ 80.000 (setara Rp 106 juta).
Advertisement