Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda pemberian paspor kepada 3.825 calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang dianggap ilegal atau non-prosedural sepanjang 2017.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie. Menurutnya, penundaan pemberian ribuan paspor ini dilakukan untuk mencegah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Advertisement
Ronny mengatakan, identifikasi yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 3 Juni 2017 ditemukan beragam modus operandi terhadap CTKI. Ditjen Imigrasi, ia menambahkan, menduga adanya upaya penyimpangan prosedur seperti mengelabui petugas dengan motif Umroh, Haji Khusus, Magang, Bursa Kerja Khusus, Kunjungan keluarga, dan Wisata.
"Penundaan pemberian paspor dilakukan kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI non-prosedural di 96 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Selain penundaan penerbitan paspor, ia melanjutkan, Ditjen Imigrasi juga menunda keberangkatan terhadap 783 CTKI non-prosedural. Bahkan, ratusan CTKI itu digagalkan berangkat dari 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut dan 2 TPI Darat.
"Tindakan ini dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban TPPO. Kebijakan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar dia.
"Ditjen Imigrasi dapat melakukan penundaan penerbitan paspor dan/atau penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian," sambung dia.
Ribuan CTKI yang terindikasi non-prosedural itu, Ronny mengungkapkan, ditangani masing-masing sektor lembaga yang berwenang. Tak hanya itu, ia juga mengaku inisiasi dan koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenko Polhukam, TNI, Polri, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos, dan Kemendagri.
"Ini untuk merumuskan suatu perjanjian kerja sama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri," tutur dia.
Ronny mengingatkan, seluruh petugas imigrasi telah diberikan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non-prosedural. Surat ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 itu akan menjadi pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
"TPPO adalah kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penanganannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary). Peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari wilayah RI melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Ronny.