Imigrasi: Belum Ada Permohonan Pencabutan Paspor Rizieq Shihab

Prosedur pencabutan paspor seseorang (Rizieq Shihab), harus berdasarkan permohonan dari pihak terkait yakni Polisi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jun 2017, 20:26 WIB
Rizieq Shihab ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ronny F Sompie mengaku belum mendapatkan permohonan untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Seperti diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) saat ini sedang berada di Arab Saudi.

"Belum ada (permohonan pencabutan paspor Rizieq)," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).

Prosedur pencabutan paspor seseorang, ia menjelaskan, haruslah berdasarkan permohonan dari pihak terkait. Misalnya, penyidik baik dari Polri atau Kejaksaan.

"Apabila penyidik, apakah penyidik Polri, atau dari KPK, kejaksaan, menetapkan seseorang (Rizieq Shihab) sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," papar Ronny.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menambahkan, jika penegak hukum telah mengetahui seseorang tersebut berada di sebuah negara, maka pihaknya akan berkoordinasi imigrasi negara setempat.

"Ketika kita mengetahui yang bersangkutan berada di sebuah negara, koordinasi dengan imigrasinya negara tersebut kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara di mana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," tutur Ronny.

Mantan Kapolda Bali ini juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencabut paspor seseorang (Rizieq Shihab) begitu saja.

"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia ke luar negeri. Kemudian apabila ada warga negara Indonesia yang membutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP baik di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pemerintah tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," jelas Ronny.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya