Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu kemungkinan akan membuat daerah pemilihan luar negeri. Usul ini karena adanya beberapa persoalan kepemiluan seperti tersebarnya warga negara Indonesia di banyak negara tidak merata.
"Di dalam rapat tim perumus, persoalan ini dilakukan pembahasan dan ditemukan beberapa persoalan berkenaan dengan kemungkinan adanya dapil Luar Negeri," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Advertisement
Hal itu dikatakan Lukman Edy menanggapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Pemilu dengan perwakilan diaspora Indonesia di luar negeri, pada Jumat 2 Juni 2017.
Mereka meminta kepada Pansus RUU Pemilu agar diaspora Indonesia atau WNI yang tinggal di luar negeri diberikan alokasi dapil sendiri.
Lukman menjelaskan kemungkinan adanya dapil luar negeri itu disebabkan, pertama terkait teritori, keberadaan WNI di luar negeri tersebar di banyak negara dengan tidak merata. Menurut dia, persebaran itu ada di suatu negara dengan jumlah yang banyak dan ada pula di negara lain yang jumlahnya hanya segelintir.
"Kedua, selama ini, tingkat partisipasi politik warga diaspora sangat rendah yaitu sekitar 30 persen. Selain disebabkan diaspora tidak permanen, sering berkurang dan bertambah, akibat mobilitas yang dinamis dalam waktu singkat," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Ketiga, menurut dia, persoalan eksistensi penyelenggara pemilu yang ad hoc tidak permanen, karena ada kesulitan tersendiri dengan penyelenggara pemilu di Luar Negeri. Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga menilai apabila dapil luar negeri terbentuk, secara struktur harus dilakukan perubahan yang komprehensif.
"Beberapa solusi untuk menjawab aspirasi Diaspora Indonesia, dengan segala persoalannya, namun kepentingan keterwakilan tetap di akomodasi," katanya.
Menurut Politikus PKB itu, ada 4.381.144 WNI yang saat ini berada di luar negeri. Sehinga harus menjadi dasar perhitungan alokasi kursi di daerah pemilihan.
Kedua menurut dia, perlu dilakukan realokasi dapil di DKI Jakarta sehingga lebih rasional dalam menjalankan azas proporsionalitas.
"Tim perumus sudah memutuskan untuk tetap mengalokasikan suara di luar negeri berada di dapil DKI Jakarta khususnya Jakarta pusat dengan alasan administrasi WNI di luar negeri berada di kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat," ujar Lukman.
Karena itu, dia menjelaskan kemungkinan perubahan dapil di DKI Jakarta, yaitu DKI Jakarta 1, terdiri Jakarta Timur bergabung dengan Jakarta selatan dengan jumlah alokasi 7 kursi.
Lalu DKI Jakarta 2, terdiri atas luar negeri dan Jakarta Pusat dengan jumlah alokasi 8 kursi, dan DKI Jakarta 3 terdiri dari Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dengan jumlah alokasi 6 kursi.
"Sehingga jumlah total kursi DKI tetap 21 kursi tanpa penambahan, tetapi dilakukan realokasi sehingga keterwakilannya lebih merata, serta aspirasi Diaspora Indonesia terakomodir," kata Lukman.
Dia mencontohkan di Dapil Jakarta II, ketika suara LN dihitung, perwakilannya lebih dominan dibanding Jakarta Pusat dengan perbandingan 4,4 juta berbanding 1,1 juta.
Menurut dia, kondisi seperti akan mendorong partai politik dan para calon anggota legislatif lebih perhatian menarik suara dari luar negeri, sehingga diharapkan rekruitmen caleg dan kampanye serta tawaran program lebih memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia di luar negeri.