Ingin Daftar KTA Kolektif ? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut Ini

Bila Anda sudah memahami dan benar benar membutuhkan KTA, inilah proses yang harus Anda perhatikan selanjutnya.

oleh nofie tessar diperbarui 05 Jun 2017, 11:34 WIB
Bila Anda sudah memahami dan benar benar membutuhkan KTA, inilah proses yang harus Anda perhatikan selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini KTA sudah menjadi sebuah produk yang sangat umum dimiliki oleh banyak lembaga keuangan di Indonesia, bahkan mereka gencar menawarkannya melalui marketing. Kemudahan dan sistemnya yang gampang serta tidak membutuhkan agunan membuat produk ini menjadi solusi bagi mereka yang memerlukan dana darurat dengan cara yang cepat.

Permasalahannya saat ini adalah sudah tepat dan benarkah ketentuan Anda saat mengambil KTA? Kalau memang Anda sudah memahami dan benar benar membutuhkan KTA, inilah proses yang harus Anda perhatikan selanjutnya. Bagi Anda seorang karyawan yang ingin mengajukan KTA, langkahnya relatif gampang serta tidak perlu lewat perusahaan.

Pada umumnya bank cuma mensyaratkan hal semacam ini : WNI umur 21-55 tahun dengan minimal masa kerja dan pendapatan yang sudah disiapkan oleh pihak bank. Bila ada bukti slip pembayaran gaji atau Anda mempunyai kartu kredit akan mempermudah prosesnya.

Pinjaman Bank DBS online atau kredit tanpa agunan bank Standard Chartered adalah beberapa contoh produk KTA dari bank tepercaya yang dipilih oleh para pegawai untuk mendapatkan dana dalam jangka waktu singkat. Selain itu ada juga beberapa bank yang memberi keringanan serta rate yang lebih rendah apabila mengajukan KTA dengan cara kolektif dari perusahaan seperti BCA atau BRI. Dalam hal ini,perusahaan akan menunjuk seseorang Person-in- Charge (PIC) untuk memastikan KTA kolektif dapat berjalan dengan lancar dengan kepastian pembayaran bulanan.

Sayangnya, ada saja yang menyalahgunakan sistem KTA kolektif ini hingga merugikan PIC yang ditunjuk oleh pihak bank. Anda bisa memetik hikmah dari cerita KTA kolektif yang benar benar terjadi ini. Ada sebuah perusahaan X yang sebagian karyawannya mengajukan pengambilan KTA di satu Bank,hingga Bank itu menawarkan mempresentasikan produk KTA pada karyawan yang lain di kantor itu.

Mendengar keringanan sistem serta besaran dana tunai yang didapatkan, hampir 80% karyawan yang ada di kantor itu juga mengajukan pengambilan KTA. Sebagian besar karyawan yang sudah terlebih dahulu mengajukan tanpa melalui jalur kolektif terus membujuk PIC untuk secepatnya menandatangani kesepakatan dengan Bank supaya KTA mereka bisa cair dalam waktu yang cepat.

Setelah diskusi antara pihak bank dan dan PIC akhirnya diambil kesepakatan mengenai apa yang harus dilakukan oleh PIC, dimana membatasi keharusan PIC hanya untuk memastikan pembayaran upah pegawai ditransfer ke rekening baru yang ada di Bank pemberi KTA (agar angsurannya dapat dipotong dengan cara otomatis) dan menyampaikan pada Bank bila karyawan telah tak bekerja di perusahaan X lagi.

Pada tahap ini masih belum terjadi kesalahanan apapun di dalam KTA kolektif ini. Hingga masalah datang saat perusahaan melakukan efisiensi dengan cara pengurangan karyawan secara besar besaran. Hampir semua karyawan yang ikut dalam program KTA kolektif ini terkena PHK dan akan mendapatkan pesangon yang nilainya cukup besar.

Saat ini terjadi seharusnya PIC dari perusahaan X melaporkan kejadian ini pada Bank agar dana pesangon dapat segera dipotong sesuai dengan sisa kredit yang harus dibayarkan. Akan tetapi, saat PHK besar besaran ini terjadi, ada beberapa karyawan yang ternyata memiliki niat tak baik tidak untuk melunasi angsuran.

Yang mereka lakukan adalah membujuk PIC agar tak melapor kejadian ini ke Bank serta memohon dana pesangon ditransfer ke bank lain. Untungnya ada kesepakatan awal di awal antara PIC dan Bank yang salah satu poin nya menyebutkan kalau ia harus memberitahukan kepada pihak bank apabila ada karyawan berhenti bekerja, hingga ia menolak bujukan itu dan tetap melapor pada Bank.

Dari cerita diatas dapat dipetik pelajaran yang sangat penting, terutama bila Anda adalah HR Manager di perusahaan :

1. KTA dapat serta baiknya dikerjakan dengan cara perorangan, tanpa ada butuh melibatkan perusahaan,terkecuali memang ada pertimbangan tertentu.

2. Jika perusahaan memang benar benar memerlukan KTA kolektif, dimana PIC dari sisi HR/Finance mesti di tandatangani kesepakatan dengan bank, jadi yakinkan semuanya pihak mengerti peran,keharusan, serta sanksinya. PIC sebaiknya membatasi perannya cukup sebatas untuk meyakinkan penggajian ditransfer ke rekening baru di bank pemberi KTA untuk mempermudah pembayaran cicilan bulanan, serta melaporkan kepada pihak bank waktu karyawan tak bekerja lagi di perusahaan apapun danmenolak argumen apa pun. Bacalah baik-baik kesepakatan KTA, Anda sebagai PIC dapat dituntut apabila pembayaran angsuran tersendat.

3. Jelaskan pada karyawan yang menginginkan mengambil KTA, kalau yang diambil ini adalah pinjaman hutang yang harus dibayar, bukan digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak perlu yang menyangkut gaya hidup.

4. Sarankan karyawan untuk mempelajari sekali lagi produk KTA yang akan diambil . Bandingkan, kalkulasi dan angsuran yang ditawarkan.

5. Pastikan karyawan mempunyai alur pembayaran angsuran yang pasti, serta berikanlah anjuran bagaimana caranya komunikasi dengan bank waktu terjadi PHK di perusahaan.



(PR)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya