Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan pelaksanaan ini, ditetapkan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk nasabah domestik minimal Rp 200 juta.
PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 70/2017 berlaku sejak 31 Mei 2017.
Advertisement
"PMK tersebut merupakan legislasi sekunder, yakni syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018. Legislasi primer berupa Perppu dan sekunder, yaitu PMK harus diselesaikan Juni 2017," jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Peraturan Menteri ini, diakui Sri Mulyani mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan.
Memuat pula sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 juga mengatur batasan rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, pasar modal, dan entitas lain di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai Common Reporting Standards (CRS) untuk kepentingan AEoI atau perpajakan internasional, lanjutnya, bagi nasabah entitas luar negeri dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lebih dari US$ 250 ribu.
Itu artinya, saldo rekening nasabah asing yang bisa diintip Ditjen Pajak di atas US$ 250 ribu atau kurang lebih Rp 3,3 miliar (estimasi kurs 13.300 per dolar AS). Sementara bagi
"Sementara bagi rekening keuangan lainnya termasuk rekening tabungan orang pribadi luar negeri, tidak ada batasan saldo minimal. Berapapun nilainya harus dilaporkan," tegas Suryo.
Untuk kepentingan perpajakan domestik, dia menambahkan, batasan saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak paling sedikit Rp 200 juta bagi nasabah lokal. Adapun rinciannya:
1. Sektor perbankan
- yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta
- yang dimiliki entitas atau perusahaan, tanpa batasan saldo minimal
2. Sektor perasuransian
- nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta
3. Sektor perkoperasian
- dengan agregat saldo rekening paling sedikit Rp 200 juta
4. Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi
- tanpa batasan saldo minimal
"Untuk kepentingan perjanjian internasional, pelaporan rekening keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan dimulai pada 1 Agustus 2018. Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik paling lambat 30 April 2018," papar Suryo.
Berikut jadwal laporan pertama lembaga jasa keuangan atas rekening keuangan nasabah secara otomatis:
1. Untuk kepentingan perjanjian internasional (AEoI), paling lambat dilaporkan
- 1 Agustus 2018 pelaporan dari lembaga jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- 31 Agustus 2018 disampaikan OJK kepada Ditjen Pajak
- 30 April 2018 pelaporan dari lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak
2. Untuk kepentingan perpajakan domestik, paling lambat
- 30 April 2018 pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak.