Ini Jumlah Harta Orang Terkaya di Dunia yang Disembunyikan

Orang kaya menyukai untuk simpan harta di Swiss, Hong Kong, Singapura, Luxemburg, Panama dan UEA.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jun 2017, 19:00 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan data harta atau aset orang-orang kaya di dunia, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersembunyi di luar negeri.

Modus-nya adalah penghindaran dan pengelakan pajak dengan cara menggeser keuntungan dari hasil kegiatan ke negara surga pajak atau Offshore Financial Center.

Sri Mulyani mengutip data dari Boston Consulting Group 2013, ada US$ 8,5 triliun harta atau aset masyarakat dunia yang disembunyikan di luar negeri. Paling favorit, mereka menyimpan harta di Swiss, Hong Kong, Singapura, Luxemburg, Panama, dan Uni Emirate Arab (UEA). Jika dihitung dengan kurs Rp 13.300 per dolar AS, maka nilai US$ 8,5 triliun itu sekitar Rp 113.050 triliun.

"Data baru-baru ini, dari Washington Post diperkirakan 0,01 persen dari populasi dunia (high net worth individuals) menguasai sekitar 50 persen dari seluruh offshore assets (aset perusahaan cangkang) di dunia. Dan 25 persennya disembunyikan di luar negeri," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sri Mulyani menambahkan, praktik penghindaran dan pengelakan pajak inilah yang melatarbelakangi komitmen negara-negara anggota G20 untuk menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI) di 2017 dan 2018. AEoI mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) yang disusun oleh OECD bersama G20.

Di samping itu, perjanjian internasional ini didorong kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menerbitkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang mengharuskan semua lembaga keuangan asing memberi informasi nasabah mereka yang merupakan warga negara AS ke Internal Revenue Service (IRS).

"Di Indonesia, 43 persen dari total aset yang dideklarasikan dalam program tax amnesty, terdiri dari kas dan setara kas, investasi, surat berharga yang ditempatkan di dalam negeri. Ini menunjukkan Ditjen Pajak selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi keuangan milik wajib pajak di dalam negeri," jelas dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya