BI: Money Changer Tak Berizin Bisa Jadi Tempat Pencucian Uang

Bank Indonesia (BI) tengah menyoroti kegiatan usaha penukaran uang (money changer) tak berizin

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Jun 2017, 20:00 WIB
Petugas menunjukkan mata uang dolar dan mata uang rupiah di penukaran uang di Jakarta, Rabu (9/11). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada saat jeda siang ini kian terpuruk di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) tengah menyoroti kegiatan usaha penukaran uang (money changer) tak berizin. Pasalnya, money changer yang tak berizin bisa jadi sarang kejahatan.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, sekitar 783 money changer tak berizin. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi dengan memasang papan pengumuman dan poster supaya tertib. Menurut Agus, money changer yang tak berizin itu memiliki risiko terkait dengan berbagai tindak kejahatan dari pencucian sampai pendanaan teroris.

"Kita tahu kegiatan money changer tidak berizin itu ternyata juga bisa menyelenggarakan kegiatan extraordinary crime yaitu kegiatan pencucian uang, kegiatan korupsi, narkoba sampai pembiayaan terorism. Jadi kita mesti tangani," ujar dia di Mabes Polri Jakarta, Senin (5/6/2017).

Bukan hanya itu, kata Agus, yang terbaru money changer terlibat dalam pembayaran barang-barang selundupan.

"Terakhir begitu banyak penyelundupan barang Indonesia itu pembayarannya kegiatan money changer tidak berizin. Ini akan kita tertibkan supaya ekonomi tetap terjaga kesehatannya dan stabilitas sistem keuangan terjaga," ujar dia.

Meski begitu, Agus belum bisa memaparkan perputaran uang daripada kegiatan usaha money changer tak berizin. Dari data sementara yang dia punya, dari 783 money changer per 31 Maret 2017 hanya 48 persen yang betul-betul menjalan kegiatan usaha penukaran uang.

"Kegiatan yang juga dijalankan toko emas 30 persen, tour and travel itu adalah 8 persen. Sisanya masuk kategori lain-lain," pungkas dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya