Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Fatimah Husein Assegaff sebagai saksi. Pemeriksaan wanita yang dipanggil Kak Ema dalam kasus chat seks dijadwalkan berlangsung Selasa 6 Juni 2017 besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kak Ema diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab atau HRS. Namun penyidik belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Kak Ema.
Advertisement
"Hari Selasa ya, besok kita akan memanggil sebagai saksi untuk tersangka HRS, itu Ibu Ema," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).
Polisi bakal melakukan pemeriksaan secara estafet terkait kasus pornografi ini. Setelah Kak Ema, esoknya atau Rabu 7 Juni 2017, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firza Husein atau FH.
"Kita memanggil tersangka FH untuk kesaksian untuk tersangka HRS hari Rabu," ucap dia.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq Shihab. Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 12 jam lebih.
Sementara Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan saat pemimpin FPI itu berada di Arab Saudi hingga saat ini.
Rizieq sejatinya telah dipanggil dua kali sebagai saksi, namun mangkir. Polisi sempat menerbitkan surat perintah membawa sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Selain berstatus tersangka, Rizieq kini juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).