Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). KPK pun memeriksa Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi.
Pada pemeriksaan itu, KPK mencecar Anwar perihal pembahasan audit laporan keuangan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
Advertisement
"Penyidik mengonfirmasi perihal pembahasan audit, ada pemeriksaan keuangan di Kemendes," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Menurut dia, penyidik memeriksa Anwar Sanusi sebagai saksi untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito. Bersama Anwar, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ekatmawati; serta Kepala Bagian Analisa dan Pemantauan Hasil, Dian Rediana.
Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi tersebut dilakukan penyidik untuk menggali informasi terjadinya pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap Kemendes PDTT.
"Kami menggali informasi saksi di Kemendes seperti apa, siapa yang berwenang. Apa saksi mengetahui pihak tertentu auditor BPK yang pengaruhi opini," kata Febri.
Anwar sendiri tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Termasuk soal 'saweran' dari sejumlah Dirjen Kemendes PDTT.
"Enggak tahu, enggak tahu saya," kata Anwar sambil berjalan keluar gedung KPK.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
KPK pun menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada keduanya.
https://www.vidio.com/watch/758283-ditjen-imigrasi-tunggu-visa-rizieq-habis