Liputan6.com, Jambi - Penyidik Polresta Jambi resmi menetapkan empat tersangka (sebelumnya ditulis enam orang) dalam kasus aborsi ilegal di Jambi. Seorang dokter perempuan spesialis kandungan berinisial TU diduga menjadi otak di balik kasus tersebut.
Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe didampingi Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, sudah 12 orang diperiksa terkait kasus tersebut. Empat orang resmi dijadikan tersangka. Salah satunya dokter TU, dua orang bidan, dan satu orang petugas cleaning service, yakni SI, MA dan MLW.
"Praktik aborsi ini diduga sudah beroperasi sejak 2009," ujar Fauzi di Mapolresta Jambi, Senin, 5 Juni 2017.
Menurut Fauzi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dokter TU mematok harga Rp 10 juta sampai Rp 15 juta untuk sekali operasi aborsi.
Baca Juga
Advertisement
"Ini menjadi perhatian khusus Polresta Jambi. Kasus ini terus kami dalami. Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan," ucap Fauzi.
Terungkapnya kasus dugaan aborsi ini menggegerkan suasana bulan Ramadan di Kota Jambi. Pada Rabu siang, 31 Mei 2017, Wali Kota Sy Fasha bersama Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe mendatangi langsung dua lokasi yang menjadi tempat kuburan massal janin diduga hasil aborsi.
Di lokasi belakang sebuah rumah di Kelurahan Penyengat Rendah ditemukan 10 tulang janin. Kemudian di lokasi pemakaman Kelurahan Sungai Putri, ditemukan sekitar lima sampai enam tulang janin.
Lokasi penemuan kuburan massal janin diduga hasil aborsi dikuatkan dengan pengakuan seorang penjaga pemakaman di Kelurahan Sungai Putri kepada aparat. Sang penjaga yang bernama Effendi mengaku beberapa kali diminta membuat lubang kecil di lokasi pemakaman oleh beberapa orang. Setiap kali membuat lubang di pekuburan, Effendi diberi upah Rp 200 ribu.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat Polresta Jambi. Mengingat, baru pertama kalinya terungkap sindikat aborsi dengan jumlah korban banyak.