Kredit Motor Lebaran, Lebih Mudah di Leasing atau di Bank?

Banyak yang menilai, kredit motor lebih mudah diajukan melalui leasing dibandingkan perbankan. Benarkah?

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Jun 2017, 15:22 WIB
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk merayakan hari Raya Idulfitri, biasanya masyarakat akan memburu motor baru untuk digunakan mudik atau jalan-jalan di kampung halaman. Tidak hanya secara tunai, banyak calon konsumen yang juga membeli motor idaman secara kredit.

Untuk mengajukan kredit sepeda motor, banyak cara bisa dilakukan, baik melalui lembaga pembiayaan atau leasing dan perbankan. Namun, mana yang lebih mudah?'

Dijelaskan Presiden & CEO FIFGROUP, Margono Tanuwidjaja, untuk pengajuan kredit pastinya lebih mudah melalui leasing, dengan persyaratan yang lebih ringan dari perbankan.

"Jadi begini, kalau di kita kenapa lebih mudah? Kalau di perbankan, seolah-olah lebih mudah, tapi harus jadi nasabah dia dulu kan, sehingga dia tahu. Saat dia (perbankan) memberikan KTA (kredit tanpa agunan), ya sudah dia tahu," jelas Margono saat berbincang dengan wartawan di acara buka puasa bersama bersama media, Senin malam (5/6/2017).

Lanjut Margono, cara tersebut tentu saja tidak ada di leasing, sehingga persyaratan mengajukan kredit lebih ringan."Persyaratannya hanya KTP dan KK, kemudian kita verifikasi, jadi lebih fleksibel," tambah Margono.

Selain itu, dengan melakukan kredit di leasing, selain persyaratan yang mudah juga terdapat keuntungan lain, seperti asuransi dan kemudahan lainnya.

"Bayar cicilan bisa di mana saja, karena konsumen motor biasanya tersebar hingga pelosok-pelosok, dan tidak semua jaringan perbankan bisa meng-cover hal tersebut," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya