Mendagri: Dana Saksi Pemilu dari APBN Melalui KPU dan Bawaslu

Tjahjo mengaku, Bawaslu mengurus saksi pemilu di tiap TPS. Dana saksi akan diberikan lewat pengawas TPS ke saksi partai.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 06 Jun 2017, 08:28 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan sambutan dalam peluncuran buku Kementerian Desa PDTT di Kalibata, Jakarta, Rabu (7/12). Kemendes PDTT meluncurkan buku berjudul ‘Menuju Desa Mandiri’ dan ‘Jelajah Desa Nusantara’. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, sikap pemerintah terkait wacana pemberian dana saksi pemilu, tetap berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

"Dana saksi, sikap pemerintah tetap uang dari APBN melalui KPU dan Bawaslu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Tjahjo menambahkan, Bawaslu mengurus saksi pemilu di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dana saksi akan diberikan lewat pengawas TPS kepada saksi-saksi partai.

Sedangkan KPU mengurus dana kampanye, dana iklan, hingga pemasangan media komunikasi lainnya.

"Dana saksi Bawaslu di tiap TPS sudah dianggarkan. Dana kampanye, dana iklan di media, dana untuk pasang media komunikasi yang lain itu ditanggung oleh negara melalui KPU. Tidak diberikan kepada masing-masing partai," kata Mendagri Tjahjo.

"Kalau partai mau menyiapkan saksi, terserah. Tapi supaya tidak ada duplikasi dengan anggaran negara lewat saksi di Panwas, ya silakan," lanjut dia.

Tjahjo menyebutkan, anggaran dana saksi diperkirakan bisa mencapai di atas Rp 10 triliun.

"Maunya teman-teman DPR, anggaran saksi minta dibebankan lewat APBN. Satu putaran bisa di atas 10 triliun. Ada yang mengajukan 300 (juta), ada yang mengajukan 500 (juta) per TPS," pungkas Mendagri Tjahjo.

 


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya