Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi dompet para pegawai negeri sipil (PNS) kian tebal karena akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sedangkan para pensiunan pun akan menerima jatah uang pensiun ke-13 bagi purna PNS di bulan ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, pencairan atau pembayaran uang THR dan gaji ke-13 untuk PNS aktif dilaksanakan dalam waktu yang berbeda. Untuk THR, pelaksanaannya di Juni ini dan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
"Untuk THR dan pensiun ke-13 rencananya pencairan akan dilaksanakan pada akhir minggu kedua Juni," kata Marwanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif akan dibayar Kemenkeu pada Juli ini. "Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairannya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017," Marwanto menambahkan.
Baca Juga
Advertisement
Kemenkeu sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. "Untuk pembayaran THR dan gaji-13, dananya sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya.
Marwanto pun meminta kepada setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk bukan Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan diberi tanggal 3 Juni 2017.
Selain itu, mulai tanggal 13 Juni 2017 KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR Tahun 2017 dan Pensiun ketigabelas dan mulai tanggal 3 Juni 2017 untuk pembayaran gaji ke 13.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.
"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basis-nya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berjanji pencairan keduanya akan tepat waktu. Saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR tersebut.