Liputan6.com, Jakarta - Fatimah Husein Assegaf, saksi kasus pornografi untuk tersangka Rizieq Shihab, tidak memenuhi panggilan polisi hari ini. Wanita yang akrab disapa Kak Ema itu tidak hadir lantaran sakit.
"Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang. Kita kirim surat kurang sehat," ujar pengacara Kak Ema, Mirza Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ketidakhadiran Ema. Penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari tim pengacara perihal alasan ketidakhadirannya.
"Sudah ya. Jadi untuk pemeriksaan hari ini tidak hadir, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo memastikan, ketidakhadiran Kak Ema yang disebut-sebut sebagai saksi kunci itu tidak akan mengganggu proses penyusunan berkas penyidikan. Polisi akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kak Ema.
"Enggaklah. Nanti kita agendakan pemeriksaan minggu depan. Yang bersangkutan alasan kesehatan, juga ada kegiatan lain," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq Shihab. Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 12 jam lebih.
Sementara Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan saat pemimpin ormas FPI itu berada di Arab Saudi hingga saat ini.
Rizieq Shihab sejatinya telah dipanggil dua kali sebagai saksi, tapi mangkir. Polisi sempat menerbitkan surat perintah membawa sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Selain berstatus tersangka, Rizieq kini juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).