Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Arsul mengaku ingin tahu apakah ada diskresi khusus atau tidak dalam pengajuan banding tersebut.
"Apakah karena seorang Ahok kemudian digunakan diskresi dari kejaksaan atau pejabat lainnya yang berwenang untuk itu?" tanya Arsul dalam saat rapat dengan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Advertisement
Selengkapnya di