Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyatakan, berkas perkara dugaan pornografi Firza Husein chat seks belum lengkap. Namun, kejaksaan belum mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Setelah jaksa peneliti Kejati DKI meneliti, berkas terkait syarat formil dan materiel ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya," ujar Nirwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Advertisement
Nirwan menuturkan, kesimpulan jaksa peneliti ini akan disampaikan ke penyidik melalui surat pemberitahuan dengan kode P18. Surat tersebut baru akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini.
"Suratnya dikirimkan ke Polda Metro Jaya hari ini. Kalau berkasnya belum, masih di tangan jaksa peneliti Kejati DKI," tutur dia.
Sesuai Pasal 138 KUHAP, berkas tersebut baru akan dikembalikan ke penyidik dalam kurun waktu tujuh hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Saat ini, jaksa peneliti tengah menyusun poin-poin yang harus dilengkapi penyidik.
"Kita masih susun nih apa sih kekurangan-kekurangannya, apa yang harus mendukung alat bukti untuk pembuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza," kata Nirwan.
Poin-poin tersebut akan disusun dalam format P19 dan diserahkan ke penyidik beserta berkas penyidikan perkara Firza Husein.
"Terkait dengan isi materielnya, nanti kita susun dalam format P19. P19 ini adalah isi uraian kekurangan-kekurangan maupun syarat materiel dan formil yang terkait dengan berkas Firza Husein," urai Nirwan.