Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya menghalau maraknya berita bohong atau hoax khususnya di media sosial. Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang tata cara bermuamalah di media sosial.
Menko Polhukam Wiranto juga tengah menyiapkan satuan tugas baru yang khusus bekerja memantau penyebaran hoax di media sosial. Satgas ini bernama satgas Antipropaganda dan Antiprovokasi.
Advertisement
"Sekarang ada langkah-langkah yang dilakukan satgas meski belum diresmikan, satgas antipropaganda, dan provokasi dalam rangka kita menghentikan hoax itu," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Selama ini hoax membuat suasana kehidupan masyarakat terganggu. Tidak jarang, berita yang disampaikan tendensius bahkan cenderung tidak benar. Lebih parah lagi, hoax bisa menanamkan kebencian satu sama lain.
"Dan kalau ini terus dibiarkan, sama seperti persekusi tadi, membuat suasana tidak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah," imbuh dia.
Media sosial, kata Wiranto, memang sudah sangat terbuka. Bila keterbukaan ini malah disalahgunakan untuk hal negatif tentu harus dihentikan. Oleh karena itu, butuh kesadaran masyarakat bahwa hoax hanya akan merusak keharmonisan bangsa, termasuk para tokoh masyarakat.
"Intinya kalau semua masyarakat sadar hoax itu akan merusak keharmonisan kita sebagai bangsa, akan mengganggu ketentraman kita sebagai bangsa, otomatis berhenti sebenarnya," pungkas Wiranto.