Fahd El Fouz: Anggota Komisi VIII Terlibat Suap Pengadaan Alquran

Politikus Partai Golkar itu pun menantang KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jun 2017, 15:02 WIB
Tersangka korupsi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyebut semua anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Itu sudah saya buka, semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutkan angka-angkanya, Pak Zul (Zulkarnaen Djabar) dapat berapa," ujar Fahd di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Politikus Partai Golkar itu pun menantang KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," tutur dia.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Fahd diduga menerima uang sejumlah Rp 3,4 miliar dari fee dua proyek yang bertotal Rp 14,8 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar, dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

KPK menduga FEF melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd telah divonis oleh PN Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya