Polri: Kerugian Negara Akibat Korupsi Stadion Gedebage Rp 103 M

Polri menetapkan tersangka korupsi Stadion Gedebage Yayat Ahmad Sudrajat, mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Jun 2017, 15:39 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengantongi hasil audit, atas kerugian negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Endar Priantoro mengatakan, hasil audit tersebut didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

"Dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 103 miliar," kata Endar di Tipikor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dari hasil temuan ini, kata Endar, penyidik semakin yakin terdapat penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Gedebage. Hasil audit ini sekaligus melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

"Berkas sudah dikirm ke kejaksaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan, sudah lengkap," ujar dia.

Bareskrim Polri sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GLBA, Gedebage, Bandung, Jawa Barat sejak 2015. Polri akhirnya menahan tersangka kasus ini.

Pembangunan Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000 pada APBD Jawa Barat tahun anggaran 2009-2013.

Komjen Budi Waseso yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri beberapa kali sempat meninjau lokasi Stadion Gedebage. Bahkan, ia sempat menyegel dan melarang penggunaan stadion untuk keperluan apapun.

Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta Bareskrim memperbolehkan Stadion Gedebage digunakan untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016.

Alhasil, Stadion Gedebage diperbolehkan digunakan untuk PON. Namun, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung lebih dulu merenovasi stadion.

Dalam kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage ini, Polri telah menahan dan menetapkan tersangka, Yayat Ahmad Sudrajat. Yayat merupakan mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya