Liputan6.com, Dammam - Seorang perempuan aktivis hak-hak asasi manusia (HAM) Arab Saudi yang pernah ditahan selama 73 hari karena melanggar larangan mengemudi bagi wanita kembali ditangkap.
Menurut keterangan Amnesty International, Loujain al-Hathloul dijemput di Bandara Internasional King Fahad di Dammam pada 4 Juni 2017. Dikabarkan bahwa akses Hathoul ke pengacara maupun keluarganya telah ditolak.
Advertisement
Pihak berwenang belum mengungkap alasan penangkapan Hathoul. Ia diperkirakan akan dibawa ke Riyadh untuk diinterogasi oleh jaksa.
Samah Hadid dari Amnesty International menyerukan pembebasan Hathoul dengan segera. Ia menyebut bahwa penangkapan itu tidak jelas dan tak dapat dibenarkan.
"Sepertinya ia kembali menjadi target karena pekerjaannya sebagai aktivis HAM yang berbicara untuk hak-hak perempuan...," ujar Hadid seperti dikutip dari BBC, Selasa (6/6/2017).
Hathoul ditangkap pada Desember 2014 saat ia mencoba menyetir dari Arab Saudi ke Uni Emirat Arab.
Secara teknis bukan merupakan tindakan ilegal bagi perempuan untuk mengemudi. Namun hanya laki-laki yang diberi lisensi mengemudi. Perempuan yang mengemudi berisiko ditangkap dan didenda polisi.
Hal tersebut membuat Arab Saudi menjadi satu-satunya negara di dunia yang melarang perempuan mengemudi.
Sebelumnya, yakni pada November 2015, Hathoul mencalonkan diri pada pemilihan umum di Arab Saudi. Itu merupakan kali pertama kerajaan mengizinkan perempuan memberikan suaranya atau berdiri sebagai kandidat.
Namun, nama Hathoul tidak pernah dituliskan di surat suara.