KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Suap Perda Jatim

Mereka jadi tersangka dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Jawa Timur tahun 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jun 2017, 19:14 WIB
Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (6/6). Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan enam orang terkait dugaan kasus suap pemberian jatah Tunjangan Hari Raya (THR). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Timur.

Mereka adalah Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur).

"Kemudian RA (Rahman Agung selaku staf DPRD Jatim), S (Santoso selaku staf DPRD Jatim), dan ABR (Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Kadis Pertanian)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Enam orang tersebut kini sudah berada di Gedung KPK. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik KPK adalah uang sebesar Rp 150 juta, yang diamankan dari tangan RA di ruang Ketua Komisi B Jatim.

"Uang sejumlah Rp 150 juta itu dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut sebagai pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta," kata Basaria.

Sebelumnya, KPK menangkap enam orang dalam OTT di DPRD Jawa Timur, pada Senin malam, 5 Juni 2017. Enam orang yang diamankan tersebut telah sempat diperiksa di Surabaya dan hari ini telah tiba di Gedung KPK.

Mereka terjaring OTT KPK saat bertransaksi dugaan uang tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah SKPD kepada legislator di DPRD Jawa Timur.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya