Komentar di Facebook, Remaja di Bekasi Diamankan Polisi

Polisi menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut didasari tindakan spontan anak-anak di bawah umur.

oleh Fernando Purba diperbarui 06 Jun 2017, 21:19 WIB
Ilustrasi Foto Persekusi (iStockphoto)

Liputan6.com, Bekasi - Seorang pemuda berusia 15 tahun diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh sejumlah anggota ormas keagamaan. Pemuda berinisial BSS, warga Kavling Sahara, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi itu didatangi massa karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Penangkapan terhadapnya berlangsung Kamis, 1 Juni 2017 lalu di kediamannya. Dari informasi yang dihimpun, masyarakat Kota Bekasi sebelumnya sempat dihebohkan dengan beredarnya postingan BSS di akun Facebook yang memancing amarah masyarakat.

Ia menuliskan kata-kata kotor dan kebencian berbau SARA. Alhasil, anggota ormas keagamaan langsung menyatroni rumah BSS dan menyerahkannya ke Mapolres Metro Bekasi. Kasus itu tercatat dalam nomor LP/433/K/V/SPKT/RESTA Bks Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dinilai melanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bachtiar menjelaskan, peristiwa tersebut sudah ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut didasari tindakan spontan anak-anak di bawah umur.

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengaku hanya memposting komen status di medsos atas dasar spontanitas, tanpa memikirkan efek di belakangnya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (6/6/2017).

Hero mengaku mengaku sudah memulangkan BSS ke orangtuanya karena masih di bawah umur. Namun penyelidikan atas kasus tersebut tidak berhenti.

"Lima ponsel dari keluarga kami amankan untuk mencari bukti-bukti dengan melakukan pemeriksaan digital forensik," ucap dia.

Kapolres juga menegaskan peristiwa yang sempat diramaikan oleh kehadiran ormas di rumah BSS tidak sampai mengarah ke tindakan persekusi.

"Tindakan ormas yang menggeruduk rumah BSS tidak sampai ke ranah persekusi, karena tidak ditemukan adanya intimidasi yang dilakukan kelompok tersebut, namun BSS memang terbukti melakukam ujaran kebencian di medsos," kata Kombes Hero Bachtiar.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya