Basuki Tersangka Suap di DPRD Jatim Ternyata Residivis Korupsi

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah memilih wakil rakyat yang memiliki catatan hitam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2017, 08:58 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan dengan Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (20/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki. Basuki ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka suap Kadis Jatim, Mochamad Basuki merupakan seorang residivis kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut pun disesalkan pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengimbau kepada masyarakat agar tidak pernah memilih wakil rakyat yang memiliki catatan hitam.

"MB (Mochamad Basuki) pernah terlibat kasus yang lain. Ya ini sangat disesalkan," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2017.

Laode pun berpikir untuk memberatkan hukuman kepada Mochamad Basuki dalam persidangan nanti. Hal tersebut dilakukan untuk membuat jera para wakil rakyat.

"Apakah (status residivis) ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," kata Laode.

Basuki sempat terseret kasus korupsi saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Korupsi tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) No. 03 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK No. 09 terkait biaya operasional.

 


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya