Liputan6.com, New York - Sebuah restoran di Qatar memberlakukan aturan yang cukup ketat bagi pengunjungnya. Restoran berkonsep 'all you can eat' tersebut meminta pengunjungnya membayar denda apabila ada makanan sisa yang tidak habis termakan.
Besaran biaya denda yang harus dibayar pun cukup besar. Melansir Hoteliermiddleeast.com, Rabu (7/6/2017), tiap pengunjung harus membayar US$ 1,4 atau setara Rp 18.634 per potong makanan yang tidak habis.
Advertisement
Angka denda itu cukup membebankan, apalagi harga makanan di restoran ini pun cukup mahal. Restoran bernama Maison de Sushi ini memasang tarif mulai dari US$ 22 atau Rp 288 ribu dan US$ 36 atau Rp 469 ribu per orang untuk bisa menikmati hidangan yang ada.
Respon positif pun berdatangan dari para pelanggan di restoran tersebut. Banyak pujian tentang peraturan tersebut yang dinilai membawa pesan baik. Sampai-sampai ada pengunjung yang menjilati saus yang ada di piring karena tidak ingin membuang makanan.
Tetapi ada pula respons negatif seperti pengunjung yang menolak untuk membayar denda. Nael Salaheddin, pemilik dari restoran ini menyatakan pihak restoran tidak akan memaksakan hal tersebut.
"Kami tidak ingin menjatuhkan denda kepada para tamu, kami hanya ingin mendorong pelanggan untuk tidak menyisakan makanannya," pungkasnya. Restoran ini juga mempersilakan para pengunjung untuk membungkus makanannya yang tersisa.
Ini bukanlah kali pertama aturan denda ini diberlakukan sebuah restoran. Sebelumnya restoran masakan Jepang-Korea di Qatar bernama Yee Hwa memberlakukan denda sebesar US$ 1,4 apabila ada makanan yang tidak termakan.
Qatar merupakan negara penyumbang limbah makanan terbesar di dunia. Satu penduduk Qatar diperkirakan menyumbang sampah makanan sebanyak 1,8 kilogram (kg) per orang. Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan jumlah limbah makanan tersebut bisa berkurang.