Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab, tersangka kasus pornografi, menolak pulang ke Indonesia. Padahal sebelumnya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini merencanakan pulang ke Indonesia pada 12 Juni untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Lalu, apa alasan Rizieq mengurungkan niatnya pulang ke Indonesia?
Advertisement
"Alasannya di sini dikriminalisasi," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (7/6/2017).
Sugito menilai, kasus yang menjerat Rizieq dipolitisasi. Namun, dia tidak menyebutkan unsur politis yang disebut mendera kliennya itu.
"Makanya dihadapinya dengan politis juga," ujar Sugito.
Disinggung mengenai pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang menyebut dan bersumpah tidak ada kriminalisasi terhadap Rizieq, Sugito balik meminta penyidik Polda Metro menangkap penyebar chat seks tersebut.
"Kalau tidak ada keinginan kriminalisasi, yang upload dulu yang ditangkap, motivasinya apa upload," ujar Sugito.
Terkait hasil uji digital forensik yang menyebut banyak bukti dari hasil uji laboratorium, Sugito justru mempertanyakan keluarnya chat seks ke publik.
"Kan begini, kalau domain privat jadi keluar, kan dipertanyakan," kata Sugito.
Sumpah Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membantah pihaknya mengkriminalisasi Rizieq Shihab dalam perkara chat seks dengan tersangka Firza Husein. Bahkan, Iriawan memberi peringatan keras kepada pengacara Rizieq terkait tudingan polisi sengaja menyebar chat seks tersebut.
"Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tidak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati, masalah, kasihan," kata Iriawan di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Iriawan mengatakan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki penyebar chat seks diduga Rizieq-Firza melalui baladacintarizieq.com. Dia mengakui, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cepat.
"Dunia maya kan besar sekali. Kami akan melakukan dengan ahli dulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," kata mantan Kapolda Jabar ini.
Iriawan menegaskan penyidik Polda Metro Jaya tidak mengkriminalisasi Rizieq dengan kasus chat seks.
"Enggak boleh dong, dosa besar itu (kriminalisasi). Kita murni aja hanya penegakan hukum. Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali. Ulama itu kan panutan kita," ujar Iriawan.