Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dugaan makar tersangka Sekjen FUI, al Khaththath, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Termasuk juga empat tersangka lainnya.
"Untuk kasus makar dengan tersangka Pak al Khaththath dan kawan-kawan, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum Kejaksaan 31 Mei kemarin," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).
Advertisement
Menurut dia, penyidik tengah menunggu penilaian dari Kejaksaan terkait berkas kasus makar tersebut. Polisi akan terus bekerja maksimal agar seluruh komponen berkas dapat sepenuhnya lengkap berdasarkan aturan.
"Yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan-kekurangan kita tambahin. Kita lengkapi semuanya," Argo menjelaskan.
Muhammad al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).
Semua tersangka yang merupakan penanggung jawab Aksi 313 ini ditangkap atas tudingan pemufakatan makar. Hingga saat ini, semua tersangka masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.