Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 150 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Jawa Timur pada 2017.
Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu merupakan suap untuk Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur. Tim satgas KPK tengah mendalami asal aliran dana tersebut.
Advertisement
"Kami tengah mendalami dari mana sumber keuangan itu, karena memang itu bagian penting dari penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Menurut dia, penelusuran ini akan memudahkan penyidik untuk menjerat pihak lain yang diduga turut bermain dalam kasus suap ini.
"Itu uangnya dari mana (nanti) bisa dipaparkan, diuraikan, uang dari swasta atau anggaran yang didesain sedemikian rupa di dinas," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief sempat mengatakan pihaknya tengah memburu pihak lain yang juga ikut menerima maupun memberi suap terkait kasus ini.
"Bagi pihak yang ikut memberi atau menerima diharapkan kooperatif mendatangi KPK atau kantor polisi terdekat," kata Laode beberapa waktu lalu.
Pada kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur).
Kemudian Rahman Agung selaku staf DPRD Jatim, Santoso selaku staf DPRD Jatim, dan Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Kadis Pertanian.